A. Pendampingan: Makna dan Tujuan
Pemerhati pembangunan telah mempopulerkan istilah pendampingan sejak tahun
1980-an. Istilah ini berasal dari kata ’damping’ yang berarti sejajar (tidak
ada kata atasan atau bawahan). Pendamping adalah perorangan atau lembaga yang
melakukan pendampingan, dimana antara kedua belah pihak (pendamping dan yang
didampingi) terjadi kesetaraan, kemiteraan, kerjasama dan kebersamaan tampa ada
batas golongan (kelas atau status sosial) yang tajam.
Prinsip dasar dari pendampingan adalah egaliter atau kesederajatan
kedudukan. Dengan demikian, watak hubungan antara Pendamping dan komunitas
(masyarakat) adalah kemitraan (partnership). Hubungan kedua belah
pihak adalah ”duduk sama rendah; berdiri sama tinggi”.
Istilah pendampingan muncul karena pihak Pemerhati Pembangunan melihat ada
kecenderungan yang keliru dalam proses pembangunan, hal mana masih ada pihak
(oknum tertentu) yang tidak menempatkan rakyat atau pendampingnya sebagai
mitra. Kepentingan rakyat selalu dikalahkan oleh kepentingan oknum pendamping.
Misalnya ketika melaksanakan suatu proyek pembangunan dam/bendungan,
pembangunan pabrik, dan perumahan; masih terjadi perselisihan dan persengkataan
sebagai akibat dari proses kepentingan sepihak yang dirasakan kurang adil.
Demikian juga misalnya dalam rangka memasyarakatkan program Keluarga Berencana,
pemakaian bibit unggul, pupuk, pestisida, dan lain sebagainya. Terkadang masih
ada kesan pemaksaan dalam pengertian belum ada kesan berdampingan dan bahumembahu
antara penggagas proyek atau program dengan masyarakat.
Atas dasar tersebut, idealisme Pemerhati Pembangunan ke arah pemberdayaan
masyarakat, semakin kuat untuk secepatnya mempopulerkan model pendampingan
untuk tujuan penghargaan terhadap hak-hak asasi rakyat, mengembangkan kesadaran
mereka terutama melalui pengembangan kemampuan rakyat dalam bidang social
ekonomi dan lain sebagainya.
Tujuan pendampingan adalah pemberdayaan atau penguatan (empowerment).
Pemberdayaan berarti mengembangkan kekuatan atau kemampuan (daya), potensi,
sumber daya rakyat agar mampu membela dirinya sendiri. Hal yang paling inti
dalam pemberdayaan adalah peningkatan kesadaran (consciousness).Rakyat
yang sadar adalah rakyat yang memahami hak-hak dan tanggung jawabnya secara
politik, ekonomi, dan budaya, sehingga sanggup membela dirinya dan
menentang ketidakadilan yang terjadi pada dirinya.
Penyadaran rakyat tidak mungkin dilakukan secara sendiri-sendiri atau
melalui oraang per orang. Dengan demikian, rakyat atau komunitas yang didampingi
harus disatukan terlebih dahulu dalm suatu wadah organisasi. Pada tahap awal,
biasanya berupa kelompok-kelompok kecil kemudian berkembang menjadi organisasi
yang mempunyai tata aturan, struktur, pengurus, dan anggota. Melalui organisasi
yang dibentuk, akan mempermudah mereka untuk memperjuangkan haknya secara
maksimal.
Kegiatan pendampingan pada komuniotas manapun bertalian erat dengan praktik
pengorganisasian untuk menggalang sumber daya dan potensi rakyat dengan tujuan
memperkuat atau memberdayakan sehingga mereka berkembang menjadi masyarakat
yang sanggup mempertahankan dan membela harkat dan harga diri-nya demi keadilan
dan hak-hak asasi yang fundamental.
Secara makro, pembinaan pada masyarakat bersifat umum tergantung kebutuhan,
permasalahan dan potensi yang ada. Arah dan gerakannya syarat dengan
pendampingan dan proses pemberdayaan yang terstruktur dan menyeluruh. Wujud
konkretnya antara lain: penguatan kelembagaan (dinamika kelompok), penguatan
kelembagaan ekonomi, kelembagaan social-kultural, peningkatan kapasitas dan
kualitas sumberdaya manusia. Semua program harus terpadu dan merupakan satu
kesatuan integral yang saling berpengaruh menuju proses pemandirian. Sosok
pendamping professional merupakan kunci sukses pendampingan menuju pemberdayaan
dan pemandirian. Pendampingan dimulainya dengan melakukan pengorganisasian
masyarakat (Community Organizing) dan pengembangan masyarakat (Community
Development) yang terus berjalan berkesinambungan.
B. Community Development dan Community Organizing
Sekalipun sudah kita pahami benang merah istilah pendampingan tersebut,
namun dalam praktiknya masih terdapat perbedaan persepsi. Hal ini terjadi
karena paradigma yang dibangun oleh kalangan pemerhati pembangunan
memang berbedabeda. Hal yang lebih sulit lagi, ketika istilah pendampingan
merosot maknanya menjadi sekedar mengerjakan proyek-proyek fisikal. Belum lagi
manakala pihak tertentu (Konsultan, Pemerintah dan pihak swasta lainnya)
menyontek istilah ini tanpa memahami arti dan prakti pendampingan yang sebenarnya
sehingga
menimbulkan kekacauan wacana bagi orang kebanyakan.
Untuk menghindari kerancuan kontaks yang dapat merusak pemahaman, maka lebih
tepat untuk menelusuri lebih mendalam asal-usul kerumitan. Dalam perkembangan
pendampingan di Indonesia, terdapat 2 model pendampingan yang amat umum yakni CD
(Community Development-“pengembangan komunitas”) dan CO
(Community Organizing-“pengorganisasian komunitas”).
Kesalah-pahaman selama ini oleh karena di dalam Bahasa Indonesia kedua kata itu
sama-sama diinterpretasikan sebagai “pendampingan”. Padahal, kedua kata itu
secara mendasar mempunyai konteks makna yang berlainan.
B.1. Community Development (CD)
Pengembangan komunitas atau CD adalah pengembangan yang lebih mengutamakan
sifat fisikal masyarakat. CD mengutamakan pembangunan dan perbaikan
sarana-sarana sosial ekonomi masyarakat. Contohnya, pelatihan mengenai
gizi, penyuluhan KB, pembangunan WC, jalan raya, bantuan hibah, bantuan
peralatan sekolah, bantuan jaminan hidup dan sebagainya. Peningkatan
pengetahuan, keterampilan, dan penggalian potensi-potensi sosial ekonomi yang
ada lebih diutamakan untuk mensukseskan target yang sudah ditetapkan oleh pihak
tertentu (LSM, Pemerintah dan pihak lainnya). Partisipasi dan usulan dari bawah
pada umumnya kurang didengar, dan hanya sebatas persyaratan administrasi
semata. Pihak yang didekati untuk memulai kegiatan CD itu antara lain elit
masyarakat, aparat pemerintahan, dan pihak birokratis lainnya. CD biasanya
bersifat jangka pendek, fisikal, dan kurang berdampak kepada keberlanjutan dan
kesinambungan.
B.2. Community Orginizing (CO)
Pengorganisasian komunitas atau CO adalah pengembangan yang lebih
mengutamakan pembangunan kesadaran kritis dan penggalian potensi pengetahuan
lokal komunitas. CO mengutamakan pengembangan komunitas berdasarkan dialog atau
musyawarah yang demokratis.
Usulan komunitas merupakan sumber utama gagasan yang harus ditindaklanjuti
secara kritis, sehingga partisipasi rakyat dalam merencanakan, membuat
keputusan dan melaksanakan program merupakan tonggak yang sangat penting. CO
bergerak dengan cara menggalang masyarakat ke dalam suatu organisasi yang mampu
menjangkau seluruh lapisan komunitas. Suara dan kepentingan rakyat lebih utama
daripada kepentingan kaum elit. CO juga memaklumi arti penting pembangunan sarana-sarana
fisik yang dapat menunjang kemajuan komunitas, namun titik-tekan pembangunan
itu ialah pengembangan kesadaran (consciousness) komunitas sehingga
mampu mengelola potensi sumber daya mereka.
Secara umum, metode yang digunakan dalam pengorganisasian komunitas ialah
penumbuhan kesadara kritis, partisipasi aktif, pendidikan berkelanjutan,
pembentukan dan penguatan organisasi rakyat. Semua proses bertujuan untuk
melakukan transformasi sistem sosial yang baik dan berdaya-guna tanpa ada
tekanan dan unsur penindasan (represif). Tujuan pokok CO adalah
membentuk suatu tatanan masyarakat yang beradab dan berkemanusiaan (civil
society) yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis, adil, transparan,
berkesejahteraan ekonomis, politik dan budaya.
C. Pengembangan Komunitas Pedesaan
Di atas telah dibahas bahwa CO menekankan pengorganisasian di tingkat
komunitas. Oleh karena itu, perlu dijelaskan dulu pengertian ”komunitas”.
Menurut Larry Lyon (1987:5), komunitas dirumuskan sebagai”komunitas adalah
kelompok orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai
kepentigan bersama, saling berinteraksi satu dengan lainnya”.
Ferdinand Tonnies menjelaskan dalam bukunya Gemeinschaft und
Gesellschaft-Community and Society bahwa secara tipikal ”gemeinschaft”
mengacu kepada tata hubungan manusia sebagai keluarga besar di pedesaan,
sedangkan ”gesellschaft” mengacu kepada tatanan masyarakat yang lebih
kapitalistis. Gemeinschaft atau komunitas didasarkan atas ”kehendak alami”
seperti nilai sentimen, tradisi, dan ikatan umum sebagai kekuatan yang
mengatur. Basis komunitas adalah keluargakeluarga dan tanah (hidup dan bekerja
bersama-sama). Gesellschaft atau societas didasarkan atas ”kehendak
rasional” yang mencakup rasionalitas, individualisme, ikatan emosi. Basis societas
adalah perkotaan, kapitalisme industrial. Societas dicirikan
sebagai netralitas afektif, legalisme. Kedua tipe ini merupakan tipe ideal (Larry
Lyon,1987:7).
Tentu saja dalam praktiknya tidak mudah merumuskan secara formal pengertian
komunitas apalagi dalam konteks pedesaan di Indonesia. Di suatu desa mungkin
akan kita temui beberapa komunitas dengan ikatan-ikatan dan hubungan-hubungan
social yang saling berlainan. Di sisi lain, proses strukturisasi masyarakat
pedesaan terus berlangsung sehingga hampir tidak mungkin menemukan komunitas
yang relative homogen, misalnya masyarakat adat. Kapitalisasi pedesaan yang
berlangsung beratus-ratus tahun telah menciptakan masyarakat pedesaan yang
fragmentatif dan heterogen.
Mencermati tingkat kesulitan itu, maka jenis komunitas dalam kaitan kegiatan
pendampingan masyarakat dapat dipersempit menjadi 4 tipe umum. Artinya, secara
umum orang akan melihat bahwa ada 4 tipe komunitas yang lazim menjadi wilayah
pengorganisasian atau penguatan masyarakat marjinal, yakni:
1. Komunitas Pedesaan (Rural Community);
Ciri terpenting komunitas pedesaan adalah alat produksi agraris (tanah) dan
sistem pertanian (ekonomi) yang sudah mengenal hirarki kepemilikan: ada tuan
tanah, petani kecil, buruh tani, pengrajin, dan lain-lainnya. Mereka bermukim
pada dataran tinggi dan rendah. Tentu saja komunitas dataran rendah akan
berbeda dengan komunitas dataran tinggi.
2. Komunitas Perkotaan (Urban Community);
Ciri komunitas perkotaan, terutama komunitas pinggiran, mereka pada umumnya
merupakan orang desa yang urban. Ciri pokok mereka ialah untuk bertahan hidup
mereka menjual tenaga fisik (buruh): menjadi kuli, buruh pabrik, dan
lain-lainnya. Sebagian menjadi pedagang kecil, montir, sopir, preman, pelacur,
dan lain-lain.
3. Komunitas Pesisir/Pantai (Coastal Community);
dan
Ciri utama komunitas ini adalah sebagian besar tidak memproduksi, tetapi
mengandalkan penangkapan sumber daya laut seperti ikan dan lain-lain. Alat
produksi (perahu) dan sistem ekonomunya juga berhirarki: ada juragan kapal,
tengkulak, pemilik pukat, buruh, nelayan tradisionil, dan sebagainya.
4. Komunitas Masyarakat Adat (Indigenous Community).
Ciri utama komunitas ini adalah kehidupan yang kolektif (bersama-sama).
System kepemilikan alat produksi (tanah) dan pengelolaannya diatur oleh hukum
adat. Sistem pengambilan keputusan dikelola oleh ketua adat dan masalah secara
umum diputuskan secara rembukan (musyawarah).
D. Apa Pendampingan Komunitas Pedesaan itu?
Pendampingan komunitas ialah proses saling hubungan dalam bentuk ikatan
pertemanan atau perkawanan antara pendamping (subjek 1) dengan
komunitas (subjek 2) melalui dialog-kritis dan pendidikan
berkelanjutan dalam rangka menggali dan pengelolaan sumber daya guna memecahkan
persoalan kehidupan secara bersama-sama serta mendorong tumbuhnya keberanian
komunitas untuk mengungkapkan realitas yang meminggirkan dan melakukan aksi
untuk merombaknya.
Pendampingan komunitas pedesaan juga diartikan sebagai proses pembangunan
organisasi rakyat desa yang dilakukan secar transformatif, partisipatif,
sistematis, dan berkesinambungan melalui pengorganisasian dan peningkatan
kemampuan menangani berbagai persoalan dasar yang mereka hadapi untuk mengarah
kepada perubahan kondisi hidup yang semakin baik.
E. Siapakah yang dapat Berperan sebagai Pendamping?
Siapa pun sebenarnya dapat berperan sebagai pendamping, apakah orang desa
yang berprofesi sebagai petani, nelayan, guru, kiyai, penyiar agama dan
sebagainya, ataupun orang yang tinggal di kota seperti mahasiswa ata aktivis
LSM. Untuk menjadi pendamping komunitas pedesaan, tidak ada pembedaan jenis
kelamin, asal-usul etnis, ras, agama, asalkan mereka memiliki kepedulian yang
besar terhadap rakyat; mempunyai komitmen, suka rela, semangat juang yang
tinggi dan rela bekerja di tengah-tengah dan brelajar dari masyarakat dalam
rangka perubahan sosial. Setidaknya ada 4 hal yang harus dimiliki yakni: 1)
Kepedulian terhadap masyarakat (secara umum), 2) kepedulian terhadap misi
(untuk memberdayakan dan mensejahterakan bersama), 3) kemampuan melakukanproblem
solving, dan 4) memelihara kejujuran, baik jujur pada diri sendiri maupun jujur
pada orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar