Ada hal menarik yang berhubungan dengan dokumen di
negeri ini. Indonesia adalah salah satu negara yang terpuruk dalam hampir semua
bidang karena masalah dokumen. Kasus terkini yang berhubungan dengan dokumen
adalah data kemiskinan yang akan dipakai untuk menentukan siapa yang akan
menerima kompensasi kenaikan harga BBM.
Dengan
menganggap bahwa kenaikan harga BBM saat ini adalah fakta yang given,
adakah jaminan bahwa dana kompensasi akan tepat sasaran? Pertanyaan ini merupakan
pertanyaan kunci karena di sinilah letak pesimisme publik yang didasarkan pada
sejarah dan pengalaman kegagalan poverty targeting policy. Klaim
pemerintah dan lingkaran pendukungnya bahwa pencabutan subsidi BBM mampu
menurunkan angka kemiskinan perlu diuji dengan pertanyaan itu.Kita memang nyaris tak punya data
andalan yang bisa dipakai sebagai instrumen bagi kebijakan subsidi terfokus
semacam itu. Jadi, kemiskinan data sebetulnya sudah self-explained,
apakah kebijakan kompensasi BBM yang ditelurkan akan sukses atau gagal (Harry Seldadyo, Kompas 30/3).
Contoh
lain yang menjadikan titik awal keterpurukan negeri ini adalah misteriusnya
Supersemar. Ada atau tidak adanya dokumen tersebut juga tidak ada yang tahu,
padahal surat tersebut dijadikan patokan atau awal suatu rezim yang sarat
dengan KKN dan penuh dengan manipulasi dokumen dalam setiap laporan
pembangunannya.
Dokumen
adalah wakil dari sesuatu yang dicatat
untuk mendokumentasikan peristiwa atau sesuatu hal. Bentuk dokumen saat ini
banyak, tidak hanya terbatas dalam bentuk tercetak tetapi juga dokumen dalam
bentuk audio-visual sampai dengan digital. Ada dokumen yang bersifat private
dan ada dokumen yang bersifat publik. Tentu kita tidak perlu tahu dokumen yang
bersifat private. Dokumen yang bersifat publik harus diketahui bersama.
Dalam konteks berbangsa dan bernegara, lembaga-lembaga publik milik pemerintah
dan swasta harus memberikan kewajibannya yaitu menyampaikan informasi yang
menjadi hak masyarakat, karena mereka menentukan “hidup” masyarakat.
Saat
ini manipulasi dokumen hampir terjadi pada semua bidang kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pemilihan lurah, camat, bupati sampai dengan gubernur sarat dengan
manipulasi. Pengelolaan hutan dengan HPH-nya, eksploitasi bahari, pertambangan,
air bersih, proses pemilu, masalah pendidikan, masalah perekonomian, listrik,
komunikasi, transportasi, perparkiran sampai dengan (maaf) WC umum penuh dengan
manipulasi dokumen.
Kenapa
semua itu bisa terjadi? Jawabnya adalah karena tidak adanya informasi publik yang
jujur yang diberikan kepada masyarakat, semua serba tertutup dan ditutup-tutupi
padahal negeri ini adalah milik rakyat, rakyat berhak atas informasi yang
sebenarnya. Kebebasan memperoleh informasi dalam menunjang pemberdayaan
masyarakat adalah salah satu cara mengisi pembangunan pada abad pengetahuan (knowledge
age), saat ini diperlukan masyarakat berpengetahuan yang belajar sepanjang
hidup jadi jangan sekali-kali menipu rakyat dengan memanipulasi dokumen.
Hak
untuk memperoleh informasi publik berjalan bersama dengan kegiatan mencari
informasi. Masyarakat pada semua tingkat menuntut informasi sebagaimana
menuntut terpenuhinya segala kebutuhan hidupnya. Sebuah hal yang pada
gilirannya nanti membentuk warga-warga yang well-informed. Hak atas
informasi ini bukan hanya hak prerogatif individu, melainkan juga suatu hak
yang hakiki bagi kepentingan umum. Proses mendapatkan informasi dapat dilakukan
dengan berkomunikasi atau mengakses kepada sumber-sumber informasi baik
personal, intitusional dan melalui media massa (Joko Santoso : 2002).
Tinjauan
arti dokumen pernah dibahas oleh Didik Singgih Hadi (Suara Merdeka, 15/9/03).
Sekedar mengingatkan bahwa Irak hancur juga karena manipulasi dokumen yang
berkategori rahasia - akhirnya diketahui bahwa dokumen rahasia ini berasal dari
tesis seorang mahasiswa pascasarjana - yang kemudian diolah oleh intelijen
Inggris untuk diberikan kepada (CIA) dan dijadikan dasar untuk menyerang Irak.
Kesimpulannya sebuah negara bisa hancur karena sebuah dokumen. Dalam hal ini
dokumen palsu dijadikan sebagai alat pembenaran untuk menyerang suatu negara.
Celakanya
yang terjadi di Indonesia banyak dokumen yang dimanipulasi untuk
mengeksploitasi sumber daya, baik alam dan SDM termasuk kehidupan politik untuk
kepentingan pribadi dan kelompok penguasa saja dan tetap rakyatlah yang menjadi
korban. Apakah kita ingin tetap terus begini? Saya rasa tidak!
Menurut Harold J. Cross dalam
bukunya yang berjudul The People’s
Right to Know: Legal Access to Public Record and Proccedings, menyatakan
kebebasan atas informasi melekat pada setiap individu tetapi justifikasi atas
kebebasan informasi tidak cukup hanya melalui pengakuan filosofis atau lips
service saja. Hak tersebut sangat fundamental dan harus diatur secara tegas
dalam undang-undang sendiri. “Informasi tidak akan tersedia begitu saja atas
dasar kebaikan penguasa”, katanya.
Berita terakhir tentang RUU
Kebebasan Memperoleh Informasi Publik telah disetujui oleh DPR pada bulan Maret
2002, tetapi sampai dengan saat ini belum ada kabarnya lagi. Padahal UU ini
sangat penting dalam kehidupan bernegara, karena saat ini informasi adalah
kebutuhan pokok masyarakat, bukan hanya masyarakat Indonesia tetapi seluruh
masyarakat dunia. Sering kita dengar slogan Information is Power memang
begitu adanya pada jaman ini, siapa yang memegang kendali informasi, dialah
yang berkuasa.
Dengan kenyataan tersebut maka siapa
pun yang menguasai hajat hidup orang banyak, terutama penguasa jangan main-main
dengan informasi yang menjadi hak masyarakat. Sebetulnya saat ini menyediakan
informasi bukanlah hal yang sulit semua terbantu dengan kemajuan yang telah
dicapai bidang teknologi informasi dari yang sederhana sampai dengan yang
canggih. Tingkatan tersebut dapat diterapkan secara beragam yaitu secara
fungsional, sistematis dan organisasional.
Upaya paling tepat untuk mengatasi
keterpurukan bangsa ini dari krisis multidimensi terutama dari segi “permainan
dokumen dan informasi” adalah segera syahkan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi
Publik dan melaksanakannya dengan disiplin, ketat dan tegas, jangan sampai
seperti UU yang lainnya disyahkan tetapi pelaksanaannya nihil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar