Minggu, 30 Juni 2013

SUBSIDI UNTUK SIAPA ?



Ada hal menarik yang berhubungan dengan dokumen di negeri ini. Indonesia adalah salah satu negara yang terpuruk dalam hampir semua bidang karena masalah dokumen. Kasus terkini yang berhubungan dengan dokumen adalah data kemiskinan yang akan dipakai untuk menentukan siapa yang akan menerima kompensasi kenaikan harga BBM. 

Dengan menganggap bahwa kenaikan harga BBM saat ini adalah fakta yang given, adakah jaminan bahwa dana kompensasi akan tepat sasaran? Pertanyaan ini merupakan pertanyaan kunci karena di sinilah letak pesimisme publik yang didasarkan pada sejarah dan pengalaman kegagalan poverty targeting policy. Klaim pemerintah dan lingkaran pendukungnya bahwa pencabutan subsidi BBM mampu menurunkan angka kemiskinan perlu diuji dengan pertanyaan itu.Kita memang nyaris tak punya data andalan yang bisa dipakai sebagai instrumen bagi kebijakan subsidi terfokus semacam itu. Jadi, kemiskinan data sebetulnya sudah self-explained, apakah kebijakan kompensasi BBM yang ditelurkan akan sukses atau gagal (Harry Seldadyo, Kompas 30/3).
            Contoh lain yang menjadikan titik awal keterpurukan negeri ini adalah misteriusnya Supersemar. Ada atau tidak adanya dokumen tersebut juga tidak ada yang tahu, padahal surat tersebut dijadikan patokan atau awal suatu rezim yang sarat dengan KKN dan penuh dengan manipulasi dokumen dalam setiap laporan pembangunannya.
            Dokumen adalah wakil dari sesuatu  yang dicatat untuk mendokumentasikan peristiwa atau sesuatu hal. Bentuk dokumen saat ini banyak, tidak hanya terbatas dalam bentuk tercetak tetapi juga dokumen dalam bentuk audio-visual sampai dengan digital. Ada dokumen yang bersifat private dan ada dokumen yang bersifat publik. Tentu kita tidak perlu tahu dokumen yang bersifat private. Dokumen yang bersifat publik harus diketahui bersama. Dalam konteks berbangsa dan bernegara, lembaga-lembaga publik milik pemerintah dan swasta harus memberikan kewajibannya yaitu menyampaikan informasi yang menjadi hak masyarakat, karena mereka menentukan “hidup” masyarakat.
            Saat ini manipulasi dokumen hampir terjadi pada semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilihan lurah, camat, bupati sampai dengan gubernur sarat dengan manipulasi. Pengelolaan hutan dengan HPH-nya, eksploitasi bahari, pertambangan, air bersih, proses pemilu, masalah pendidikan, masalah perekonomian, listrik, komunikasi, transportasi, perparkiran sampai dengan (maaf) WC umum penuh dengan manipulasi dokumen.
            Kenapa semua itu bisa terjadi? Jawabnya adalah karena tidak adanya informasi publik yang jujur yang diberikan kepada masyarakat, semua serba tertutup dan ditutup-tutupi padahal negeri ini adalah milik rakyat, rakyat berhak atas informasi yang sebenarnya. Kebebasan memperoleh informasi dalam menunjang pemberdayaan masyarakat adalah salah satu cara mengisi pembangunan pada abad pengetahuan (knowledge age), saat ini diperlukan masyarakat berpengetahuan yang belajar sepanjang hidup jadi jangan sekali-kali menipu rakyat dengan memanipulasi dokumen.
            Hak untuk memperoleh informasi publik berjalan bersama dengan kegiatan mencari informasi. Masyarakat pada semua tingkat menuntut informasi sebagaimana menuntut terpenuhinya segala kebutuhan hidupnya. Sebuah hal yang pada gilirannya nanti membentuk warga-warga yang well-informed. Hak atas informasi ini bukan hanya hak prerogatif individu, melainkan juga suatu hak yang hakiki bagi kepentingan umum. Proses mendapatkan informasi dapat dilakukan dengan berkomunikasi atau mengakses kepada sumber-sumber informasi baik personal, intitusional dan melalui media massa (Joko Santoso : 2002).
            Tinjauan arti dokumen pernah dibahas oleh Didik Singgih Hadi (Suara Merdeka, 15/9/03). Sekedar mengingatkan bahwa Irak hancur juga karena manipulasi dokumen yang berkategori rahasia - akhirnya diketahui bahwa dokumen rahasia ini berasal dari tesis seorang mahasiswa pascasarjana - yang kemudian diolah oleh intelijen Inggris untuk diberikan kepada (CIA) dan dijadikan dasar untuk menyerang Irak. Kesimpulannya sebuah negara bisa hancur karena sebuah dokumen. Dalam hal ini dokumen palsu dijadikan sebagai alat pembenaran untuk menyerang suatu negara.
            Celakanya yang terjadi di Indonesia banyak dokumen yang dimanipulasi untuk mengeksploitasi sumber daya, baik alam dan SDM termasuk kehidupan politik untuk kepentingan pribadi dan kelompok penguasa saja dan tetap rakyatlah yang menjadi korban. Apakah kita ingin tetap terus begini? Saya rasa tidak!
            Menurut Harold J. Cross dalam bukunya yang berjudul  The People’s Right to Know: Legal Access to Public Record and Proccedings, menyatakan kebebasan atas informasi melekat pada setiap individu tetapi justifikasi atas kebebasan informasi tidak cukup hanya melalui pengakuan filosofis atau lips service saja. Hak tersebut sangat fundamental dan harus diatur secara tegas dalam undang-undang sendiri. “Informasi tidak akan tersedia begitu saja atas dasar kebaikan penguasa”, katanya.
            Berita terakhir tentang RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik telah disetujui oleh DPR pada bulan Maret 2002, tetapi sampai dengan saat ini belum ada kabarnya lagi. Padahal UU ini sangat penting dalam kehidupan bernegara, karena saat ini informasi adalah kebutuhan pokok masyarakat, bukan hanya masyarakat Indonesia tetapi seluruh masyarakat dunia. Sering kita dengar slogan Information is Power memang begitu adanya pada jaman ini, siapa yang memegang kendali informasi, dialah yang berkuasa.
            Dengan kenyataan tersebut maka siapa pun yang menguasai hajat hidup orang banyak, terutama penguasa jangan main-main dengan informasi yang menjadi hak masyarakat. Sebetulnya saat ini menyediakan informasi bukanlah hal yang sulit semua terbantu dengan kemajuan yang telah dicapai bidang teknologi informasi dari yang sederhana sampai dengan yang canggih. Tingkatan tersebut dapat diterapkan secara beragam yaitu secara fungsional, sistematis dan organisasional.
            Upaya paling tepat untuk mengatasi keterpurukan bangsa ini dari krisis multidimensi terutama dari segi “permainan dokumen dan informasi” adalah segera syahkan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik dan melaksanakannya dengan disiplin, ketat dan tegas, jangan sampai seperti UU yang lainnya disyahkan tetapi pelaksanaannya nihil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar